Pemberian Keringanan Pajak Hotel dan Restoran di Ngawi Diperpanjang

NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, memperpanjang waktu relaksasi keringanan pembayaran pajak bagi hotel dan restoran di wilayahnya, hingga akhir tahun 2021.

Hal itu diberlakukan, seiring dengan dampak pandemi COVID-19 yang membuat sektor pariwisata terpuruk. “Mulai Agustus 2020, kebijakan retribusi untuk pedagang pasar sudah dihapus. Sekarang, pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan sistem pembayarannya,” ujar Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan pemberian keringanan pajak daerah untuk hotel dan restoran tersebut, bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah. Utamanya dari sektor pariwisata. Adapun, keringanan yang diberikan hingga 50 persen pada akhir 2021.

Keringanan sistem pembayaran untuk hotel tersebut diberikan tergantung dari tingkat okupansi. Pemkab Ngawi sangat memahami adanya dampak dari pandemi COVID-19, yang memaksa orang untuk membatasi mobilitas.

Dan hal itu berdampak juga pada okupansi hotel dan jasa restoran. Diharapkan dengan relaksasi pajak daerah tersebut, dapat meringankan beban bagi para pengusaha di bidang pariwisata, mengingat tingkat kunjungan sangat menurun selama pandemi dan PPKM yang saat ini masih berlangsung. Wabup menambahkan, pembebasan dan keringan pajak daerah di sejumlah sektor tersebut dipastikan berpengaruh pada besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Wabup Dwi Rianto menyatakan, pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas dibandingkan PAD, karena hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. (Ant)

 

Lihat juga...