OTT Dugaan Pungli di Paluta Sumut Miliki Dua Tersangka
MEDAN – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka itu, HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru. Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara. “Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Pada Senin (9/8/2021), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER, yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut, di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyita barang bukti uang sebesar Rp13,9 juta, dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (Ant)