Orang Tua Siswa di Sikka Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan PTM
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur sejak tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, membuat sekolah-sekolah tetap melaksanakan pembelajaran secara daring.
“Orang tua harus menandatangani surat pernyataan apakah setuju atau tidak jika dilaksanakan pembelajaran tatap muka,” sebut Maria W.Parera, orang tua siswi SMPN 1 Maumere, Kabupaten Sikka, saat ditemui di Kelurahan Wairotang, Kamis (5/8/2021).
Maria menyebutkan, dalam surat pernyataan itu orang tua diminta apakah setuju atau tidak setuju dilaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas secara terbatas.
Lanjutnya, surat pernyataan tersebut dibuat, meskipun ada kebijakan Bupati Sikka terkait diperbolehkannya pembelajaran tatap muka secara terbatas di dalam kelas.
“Pihak sekolah telah melaksanakan rapat bersama orang tua dan wali murid. Untuk SMPN 1 Maumere disepakati pembelajaran tatap muka secara terbatas di kelas dilaksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2021,” ujarnya.

Maria menambahkan, keputusan ini diambil meskipun pemberlakuan PPKM Level IV di Kabupaten Sikka berakhir tanggal 9 Agustus 2021.
Dirinya mengakui,pembelajaran secara daring memang menguras biaya untuk pembelian pulsa data bagi anak, termasuk membeli telepon genggam bagi anak.
Meskipun begitu, sebutnya,orang tua pun kuatir jika dilaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka.