Selama PPKM Darurat, Ada Enam Titik Penyekatan di Karawang

Kegiatan penyekatan PPKM Darurat di Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi - Foto Ant
KARAWANG – Polres Kabupaten Karawang, menyiapkan enam titik penyekatan, untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Keberadaan pos penyekatan tersebut untuk memastikan, berkurangnya mobilitas masyarakat.

“Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (3/7/2021).

Enam titik penyekatan tersebut adalah, titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Petugas gabungan akan berada di pos penyekatan, berjaga secara bergantian.

Setiap petugas gabungan, di pos penyekatan wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat. Di pos penyekatan tersebut, hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab, yang boleh melintas. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.

PPKM Darurat sudah diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) ini, hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. (Ant)

Lihat juga...