Selama PPKM Darurat, Ada Enam Titik Penyekatan di Karawang
“Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (3/7/2021).
Enam titik penyekatan tersebut adalah, titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Petugas gabungan akan berada di pos penyekatan, berjaga secara bergantian.
PPKM Darurat sudah diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) ini, hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. (Ant)