Rayakan Ulang Tahun Langgar Prokes, Didenda

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – 11 orang pelanggar PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat, didenda Rp79.020.000 dalam sidang yustisi terkait perayaan ulang tahun di hotel. Sidang yustisi kesembilan tersebut digelar di pendopo kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

“Sidang kali ini diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000 dan akan dimasukkan ke kas negara bukan kas daerah,” tegas Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Sebelas orang itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat. Mereka adalah pihak manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.

Abi merinci tindakan yang dilakukan seperti tidak pakai masker, dendanya itu Rp 20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp. 79.000.000 itu yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat. Tapi, tidak ada penyegelan kepada Hotel Aston.

“Jika melakukan kegiatan serupa di tengah PPKM maka akan disegel. Untuk saat ini tidak kami segel, namun kita berikan denda kepada manajemen hotel sebesar Rp 17.000.000. Kalaupun nanti diketahui melakukan hal yang serupa baru akan kami lakukan penyegelan,” katanya tegas.

Terpisah, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni, mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan ketika acara tersebut berlangsung.

“Sebetulnya kami mengikuti protokol kesehatan, Aston Imperial Bekasi sudah kooperatif hari ini dan menghadiri persidangan secara lancar dan kita juga telah menerima sanksi yang telah diberikan,” katanya.

Sementara, artis tiktok Julia Eka Putri Istanti yang sempat menjadi pembicaraan netizen akibat menyelenggarakan pesta ulang tahun di masa PPKM Level 4 tengah berlangsung, dinilai telah melanggar aturan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No 13. dalam masa PPKM ini.

Lihat juga...