PPKM Darurat, Mal di Jakarta Tutup Sementara

Adapun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, toko dan pasar swalayan modern.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (Ant)

Lihat juga...