Polresta Banjarmasin Dirikan Empat Posko PPKM Mikro di Kawasan Zona Oranye

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan - Foto Ant
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendirikan empat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro), di kawasan zona oranye kasus COVID-19.
“Saat ini ada dua lingkungan Rukun Tetangga yang berstatus zona oranye yaitu RT 37 dan RT 39 di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu (7/7/2021).

Keberadaan posko PPKM Mikro didirikan, untuk pengerahan relawan dari warga setempat, di bawah binaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk melakukan pengawasan terhadap mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19. “Jadi mobilitas masyarakat setempat juga ditekan. Diimbau agar warga tidak keluar rumah, jika tak ada keperluan mendesak apalagi sampai kumpul-kumpul dilarang,” tuturnya.

Rachmat mengaku masih bersyukur, saat ini mayoritas kawasan di Banjarmasin masih berstatus zona hijau. Masih ada 1.480 RT yang berstatus zona hijau, sedangkan sisanya sebanyak 87 RT berstatus zona kuning . Meski begitu, semua pihak disebutnya tak boleh lengah. Apalagi saat ini tren lonjakan kasus tengah terjadi di Kalimantan Selatan.

Bahkan atas perintah Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, disiapkan tenda darurat di halaman Mapolresta Banjarmasin, yang akan berfungsi untuk menampung sementara, pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin, jika tempat tidur penuh. “Jadi disiplin protokol kesehatan adalah harga mati. Kami terus menggelar operasi yustisi penegakan prokes agar masyarakat jangan sampai abai,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...