Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Tujuh Kilogram Sabu-Sabu
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, para pelaku ditangkap secara terpisah di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. “Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek,” kata AKBP Tri Hadiyanto, Rabu (21/67/2021) malam, didampingi Wakapolres, Kompol Joko Kusumadinata, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri.
Petugas akhirnya menangkap pelaku S alias LIS di di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Bersama S, polisi turut menangkap MA alias Bada. “Saat penangkapan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak betis keduanya,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku IR berperan membantu memindahkan sabu-sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara, pelaku S alias LIS dan MA alias Bada, berperan menjemput sabu-sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut. Ketika dijemput di laut, barang terlarang tersebut sebanyak tiga karung. “Polisi juga sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk pengendali penyelundupan sabu-sabu tersebut,” kata AKBP Tri Hadiyanto. (Ant)