Polisi Amankan Lima Tersangka Penyebar Provokasi Tolak PPKM Darurat di Banyumas

Editor: Koko Triarko

Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap NP, lanjut Kasat Reskrim, NP mengatakan tulisan tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui whatshaap. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS, bahwa tulisan tersebut diperoleh dari CH, warga Kecamatan Purwokerto Utara dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan SDR, tulisan tersebut diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.

“Dari pengakuan salah satu pelaku, NP, ia memposting di grup facebook karena didasari rasa kekesalan dengan adanya PPKM darurat Jawa Bali, yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja, karena tempat kerjanya ditutup. Terlebih lagi setelah mengetahui PPKM darurat akan diperpanjang, maka kekesalannya makin memuncak,” terangnya.

Menurut Kasat Reskrim, tujuan dari NP memposting pamflet tersebut adalah untuk mengajak anggota grup di facebook supaya menyuarakan protes PPKM darurat bersama-sama.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, kasus Covid-19 sedang meningkat, sehingga dibutuhkan kebersamaan untuk menanganinya, termasuk dalam menjaga kondusivitas keadaan.

“Saring dahulu sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat”, pesannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang  RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Lihat juga...