Pelaksanaan PPKM di Padang Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

PADANG — Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin mengatakan SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku 26 Juli 2021.

Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap.

Dalam SE tersebut sebagaimana terdapat 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas COVID-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

“Diantaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19,” kata dia.

Sementara, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas COVID-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

Lihat juga...