Pasal Pidana dalam Revisi Perda Covid-19 Dinilai Memperpanjang Proses Hukum

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

Dengan draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.

Sebenarnya, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.

Namun demikian, perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar pengendalian COVID-19 di Jakarta. (Ant)

Lihat juga...