Mantan Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies ke PTUN
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.
Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN, agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.
Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,” tertulis dalam laman tersebut.
Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies Baswedan.