Sertifikasi Halal Kunci Penguatan UMK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sertifikasi halal menjadi kunci penyelarasan industri halal dengan Usaha Mikro Kecil (UMK). Potensi ini harus dimanfatkan seoptimal mungkin dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menjelaskan, jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai 64,1 juta. Namun dari jumlah tersebut belum semua pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.
“Salah satu syarat agar produknya diterima konsumen muslim, yaitu adanya sertifikat halal yang menjadi bukti dan jaminan produk yang dihasilkannya itu halal serta thoyyib. Maka dari itu, sertifikasi halal menjadi penting bagi produk UMK dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Muti, pada Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah yang digelar virtual di Jakarta, diikuti Cendana News, Selasa (22/6/2021).
Pada umumnya, jelas dia, kesulitan yang dialami pelaku UMK untuk mendapat sertifikat halal yakni kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal.
Juga terbatas akses informasi barang-barang halal, masih sulit mendapat sumber daging dan produk turunannya yang telah bersertifikat halal di pasaran, serta terkait masalah biaya.
Muti berharap adanya dukungan pemerintah kepada UMK dalam proses sertifikasi halal. Apalagi menurutnya, sudah diterbitkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Lebih lanjut Muti mengatakan, bahwa sektor UMK memegang peranan besar dalam kondisi perekonomian Indonesia. Di samping itu, industri halal kini sedang menjadi sorotan baik di dalam maupun luar negeri.
Jika berjalan beriringan, maka keduanya akan menjadi potensi besar untuk menguatkan kondisi perekonomian Indonesia.
“Sertifikasi halal menjadi kunci penyelarasan industri halal dengan UMK. Potensi ini perlu kita manfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Muti.
Namun demikian kata dia, perlu disadari bersama bahwa upaya tersebut tidak akan terwujud, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
LPPOM MUI, sebutnya, telah membuat program fasilitasi sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari seluruh Indonesia dan bimbingan teknis sertifikasi halal.
“Tercatat secara online kami buka pendaftaran, ada 3.166 UMK yang daftar,” ujar Muti.
Dari jumlah tersebut, pihaknya menyalurkan sebanyak 1.811 peserta untuk mendapat bimbingan teknis dan sebanyak 644 UKM untuk bisa difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, jumlah fasilitasi UMK dari seluruh provinsi telah melebihi target yang telah ditetapkan. Saat ini sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal,” ujarnya.
Muti berharap semoga upaya ini dapat menjadi pemicu semangat LPPOM MUI untuk terus memberikan fasilitasi sertifikasi halal di masa mendatang.