PGRI Jateng Dorong Semua Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Dalam aturan tersebut, para peserta juga diberi kesempatan untuk ikut seleksi beberapa kali. Misalnya, guru honorer diberi kesempatan untuk bisa ikut tes hingga tiga kali, jika pada tes sebelumnya gagal. Untuk guru swasta dan lulusan PPG juga diberikan kesempatan tes dua kali,” terangnya.
Tidak hanya itu, batas usia juga minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, ini artinya kesempatan dibuka seluas-luasnya. “Batas usia pensiun itu kan 60 tahun, jadi ini satu tahun sebelum pensiun pun masih bisa ikut serta,” lanjutnya.
Nantinya dalam proses seleksi tersebut ada penilaian pada Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta wawancara. Khusus untuk kompetensi teknis, juga ada afirmasi nilai yang berlaku akumulatif.
“Kita berharap pelaksanaan PPPK ini, bisa diikuti oleh semua guru hononer di Jateng, sehingga harapannya, kesejahteraan mereka juga lebih terjamin,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menambahkan, nantinya dalam pelaksanaan seleksi guru skema PPPK, akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbud Ristek, bukan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang digelar secara online. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan kategori masing-masing,” terangnya.
Pada seleksi kompetensi I hanya diikuti guru THK-II dan guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri. Seleksi kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada tahap I, ditambah guru honorer swasta dan lulusan PPG.
“Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh semua peserta, yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” tandasnya.