Pendaftar BPUM di Kota Yogyakarta Belum Capai Target

Pelaku UKM yang sudah pernah mendaftar BPUM pada 2020 namun belum mendapat bantuan juga diperbolehkan untuk mengajukan pendaftaran ulang.

Tri memperkirakan, belum tercapainya target pendaftar sesuai potensi yang ada disebabkan para pelaku usaha tersebut tidak lagi menjalankan usahanya.

“Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro ini terkadang usahanya belum stabil. Masih timbul tenggelam dan mudah sekali terpengaruh kondisi di sekitarnya. Mungkin saja dulu pernah mengajukan izin usaha namun saat ini tidak lagi menjalankan usahanya sehingga tidak bisa mengajukan bantuan,” katanya.

Sementara itu, dari 2.184 pelaku UKM yang sudah mengajukan pendaftaran, sebanyak 1.398 di antaranya sudah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun demikian, tidak semuanya lolos verifikasi di dinas. Sebanyak dua pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, masing-masing karena sudah berbentuk CV sehingga tidak masuk kategori usaha mikro dan satu pendaftar hanya coba-coba dan tidak melengkapi syarat pendaftaran.

“Kami melakukan verifikasi dengan cermat dan teliti. Harapannya, data tersebut sudah valid sebelum diajukan ke kementerian sehingga nantinya penerima pun tepat sasaran,” katanya.

Hanya saja, lanjut Tri Karyadi, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa mengecek jumlah pendaftar yang sudah memperoleh bantuan produktif tersebut pada tahun ini karena seluruhnya langsung masuk rekening penerima.

Pada tahun ini, nilai BPUM yang akan diterima oleh setiap pelaku UKM yang dinyatakan lolos verifikasi sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal serta pengembangan usaha. (Ant)

Lihat juga...