Pendaftar BPUM di Kota Yogyakarta Belum Capai Target

YOGYAKARTA — Jumlah pelaku usaha kecil mikro di Kota Yogyakarta yang mengajukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro pada 2021 hingga saat ini tercatat 2.184 pelaku usaha dan belum mencapai target dari potensi yang ada.

“Dari pemetaan awal berdasarkan jumlah izin usaha mikro (IUM) pada 2020, maka seharusnya masih ada sekitar 6.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun lalu,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat (4/6/2021)

Namun demikian, hingga saat ini belum semua pelaku UKM di Kota Yogyakarta mengajukan pendaftaran saat Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka program pemberian bantuan produktif pada 2021.

Pendaftaran BPUM 2021 pun kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni dan Tri Karyadi berharap, pelaku UKM yang memenuhi syarat untuk mendaftar segera mengajukan pendaftaran.

Sama seperti pendaftaran pada tahap pertama dan kedua, pelaku UKM asal Kota Yogyakarta cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengajukan pendaftaran dan mengisi formulir secara daring serta mencetak bukti pendaftaran.

Selanjutnya, pelaku UKM datang ke kantor kelurahan sesuai domisilinya untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran seperti warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Selain itu, pelaku UKM juga tidak sedang mengakses kredit, bukan ASN, TNI/Polri, bukan pegawai BUMD/BUMN, dan hanya mengajukan satu pendaftaran dari satu kartu keluarga.

Lihat juga...