Pemkot Bandung Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Negatif Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tetap akan menangani jenazah sesuai ketentuan protokol kesehatan apabila yang bersangkutan sebelumnya mengidap gejala Covid-19, dan walaupun pada akhirnya hasil tes menunjukkan jenazah tersebut negatif.

“Yang saya pahami, ada suatu mekanisme dari Kementerian Kesehatan bahwa bagi pasien yang datang ke rumah sakit menunjukan gejala covid-19 ternyata setelah di PCR dan sebelum hasilnya keluar itu sudah lebih dulu meninggal, maka berdasarkan ketentuan Kemenkes itu harus dilakukan pemulasaran Covid-19 walaupun hasilnya nanti negatif,” ujar Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (18/6/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, Yana memastikan Pemkot Bandung tidak membatasi apabila ada keluarga yang ingin memindahkan jenazah apabila di kemudian hari diketahui dari hasil pemeriksaan menyatakan dalam kondisi negatif Covid-19.

“Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang memperbolehkan keluarga yang ingin memindahkan, selama bisa menunjukkan hasil negatif dari yang dimakamkan. Kemudian ada surat keterangan dari pemakaman yang dituju,” ungkapnya.

Menurut Yana, prosedur yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan ini sangat membantu sebagai pedoman agar pemulasaran jenazah Covid-19 dilaksanakan secara aman. Sehingga tidak menjadi sumber penyebaran virus.

“Sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam rangka penanganan jenazah Covid-19 di Kota Bandung. Karena yang terpenting saat ini adalah menjaga agar paparan virus tidak sampai meluas,” tukasnya.

Saat ini Kota Bandung sendiri telah berstatus siaga satu Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung tercatat, total pasien terkonfirmasi hingga 17 Juni 2021 mencapai 21.442, naik sebanyak 162 kasus dibanding hari kemarin.

“Yang saat ini terkonfirmasi aktif itu jumlahnya 1.182 pasien, yang sembuh 19.890 orang, dan yang meninggal mencapai 370 orang,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, antara lain penerapan work from home, pemberlakuan buka tutup jalan di sejumlah titik, hingga pembatasan jam buka bagi pusat perbelanjaan dan restoran.

“Ini semua kita lakukan selama 14 hari ke depan. Kami pun mulai mengaktifkan kembali pos-pos siaga Covid-19 di seluruh kelurahan dan pengetatan di posko PPKM Mikro,” pungkas Ema.

Lihat juga...