Pemkab Jember Berikan Penyuluhan Pangan Sehat bagi Pelaku UMKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Terkait upaya akselerasi dan kolaborasi dalam mempercepat pelaku usaha mendapatkan sertifikat keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan penyuluhan pangan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sebagai prosedur pengajuan syarat memperoleh izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Yenny Ar Tanjung, mengatakan, pentingnya menjaga keamanan pangan sebelum terdistribusi kepada konsumen, maka diperlukan pengawasan secara masif. Dalam hal ini dengan melakukan pendaftaran produk oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pelaksanaan penyuluhan bertujuan untuk memberikan sertifikat kepada pelaku usaha yang dapat dijadikan syarat prosedur pendaftaran PIRT,” ujar Yenny Ar Tanjung, Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada media, di Kantor Pemkab Jember, Selasa (15/6/2021).
Yenny menambahkan, pelaku usaha diharapkan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) sebagai syarat penting dalam melakukan izin edar dari hasil produksi usahanya.
“Bagi pelaku usaha yang bisa memperoleh izin edar PIRT, terlebih dahulu mengajukan SPPIRT kepada Dinas Penanaman Modal. Selanjutnya Dinas Penanaman Modal bersurat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk ditindak lanjuti terhadap produk yang dibuatnya, apakah layak edar atau tidak. Dinkes yang akan melakukan visitasi kepada pelaku usaha, apakah memenuhi syarat layak edar atau tidak,” jelasnya.
