Pemkab Jember Berikan Penyuluhan Pangan Sehat bagi Pelaku UMKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JEMBER  – Terkait upaya akselerasi dan kolaborasi dalam mempercepat pelaku usaha mendapatkan sertifikat keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan penyuluhan pangan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sebagai prosedur pengajuan syarat memperoleh izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Yenny Ar Tanjung, mengatakan, pentingnya menjaga keamanan pangan sebelum terdistribusi kepada konsumen, maka diperlukan pengawasan secara masif. Dalam hal ini dengan melakukan pendaftaran produk oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pelaksanaan penyuluhan bertujuan untuk memberikan sertifikat kepada pelaku usaha yang dapat dijadikan syarat prosedur pendaftaran PIRT,” ujar Yenny Ar Tanjung, Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada media, di Kantor Pemkab Jember, Selasa (15/6/2021).

Yenny menambahkan, pelaku usaha diharapkan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) sebagai syarat penting dalam melakukan izin edar dari hasil produksi usahanya.

“Bagi pelaku usaha yang bisa memperoleh izin edar PIRT, terlebih dahulu mengajukan SPPIRT kepada Dinas Penanaman Modal. Selanjutnya Dinas Penanaman Modal bersurat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk ditindak lanjuti terhadap produk yang dibuatnya, apakah layak edar atau tidak. Dinkes yang akan melakukan visitasi kepada pelaku usaha, apakah memenuhi syarat layak edar atau tidak,” jelasnya.

Hasil produksi pelaku UMKM yang telah mendapatkan izin edar, ditampilkan dalam kegiatan penyuluhan pangan di aula Pemkab Jember, Selasa (15/6/2021).- Foto Iwan Feri Yanto

Penyuluhan produksi pangan yang  sehat dilakukan terbuka kepada pelaku usaha UMKM. Namun Yenny menyebutkan,  yang dapat izin edar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yakni terkait produksi pengelolaan pangan dalam kemasan yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM.

“Produk olahan pangan oleh pelaku UMKM seperti makanan ringan, camilan, sambal, minuman serbuk dan sirup bisa mendapatkan izin edar dengan syarat yang sudah terpenuhi,” jelasnya.

Yenny menambahkan, pelaku usaha yang bergerak dalam produksi pangan senantiasa menjaga produk yang dihasilkan agar tetap aman pada saat dikonsumsi.

“Sebanyak 100 orang pelaku usaha terlibat dalam kegiatan penyuluhan pangan. Tentunya kami tetap mengimbau agar menjaga kualitas produk yang dihasilkan aman. Dari awal proses pembuatan, pengepakan dan pendistribusian kepada konsumen layak konsumsi dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Any Koosbudiwati, Kepala Loka POM Jember mengatakan, bagi pelaku usaha harus senantiasa berpegang teguh pada ketentuan yang sudah berlaku. Produksi usaha yang dilakukan tetap menjaga kualitas pangan dari awal mula produksi hingga distribusi.

Kepala Loka POM Jember, Any Koosbudiwati, saat ditemui Cendana News di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa (15/6/2021).- Foto: Iwan Feri Yanto

“Konsumen tentu juga perlu hati-hati dalam memilih barang yang nantinya sebagai bahan konsumsi. Secara mudah konsumen perlu memperhatikan barang yang dijual d ipasar, apakah mendapatkan izin edar atau tidak. Batas tanggal kedaluwarsanya serta kemasan yang rusak. Dengan demikian, apabila menemukan produk barang yang sesuai kriteria tersebut, sejatinya tidak perlu untuk dibeli,” ucapnya.

Lihat juga...