Pemkab Bandung Pastikan Batas Wilayah di 260 Desa
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Bersinergi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), pemerintah Kabupaten Bandung mulai gencar melakukan penetapan batas wilayah administratif mereka. Kali ini, tiik penetapan tersebut dilakukan di 260 desa dan 10 kelurahan yang tersebar pada 30 kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Ini isu yang sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Cianjur dan Kabupaten Garut. Agar kedepan tidak ada perselisihan,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna pada Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Soreang, Selasa (8/6/2021).
Dadang menegaskan, bahwa batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat menjadi dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa.
“Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menambahkan, sebanyak 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan menjadi sasaran dalam penetapan penegasan batas wilayah tahun 2021.