Pemerintah Perlu Menambah Luas Lahan Pertanian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemerintah harus menambah luas lahan pertanian sebagai upaya memperluas produktivitas dan menjaga ketahanan pangan masyarakat Indonesia.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengatakan, alih fungsi lahan pertanian telah terjadi sejak lama hingga terus meluas menjadi kawasan perumahan, industri, perkebunan dan jalan tol.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.

Meskipun alih fungsi lahan boleh dilakukan, namun kata dia, ada beberapa syarat yang harus ditaati.

Di antaranya, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

“UU Nomor 41 tahun 2009 itu melarang konversi. Pun konversi diperbolehkan, ya tapi dengan syarat ketat, jika dilanggar maka ada sanksinya,” ujar Khudori pada diskusi online bertajuk alih fungsi lahan pertanian di Jakarta yang diikuti Cendana News, Senin (21/6/2021).

Namun sayangnya, kata dia, dalam perkembangannya pemerintah membuka jalan untuk dilakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja di sektor pertanian. Perubahan kebijakan ini menurutnya, bukan memagari lahan pertanian dan berpihak kepada petani tapi malah semakin memperparah alih fungsi.

“Yang sebelumnya, lahan irigasi dikecualikan dari konversi, tapi dengan UU Cipta Kerja bisa dikonversi untuk PSN atau kepentingan umum,” ujarnya.

Lihat juga...