Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster
Diperkirakan penjualan lobster tersebut hingga negara kerugian dengan total mencapai Rp7,8 miliar. Benur lobster itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.
Kegiatan penyelundupan benur lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Dirkrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polda Banten dan Karantina Ikan Cilegon,” katanya menjelaskan. (Ant)