Polri Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan kepada awak media di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).-Ant

JAKARTA – Kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Jawa Barat, segera memasuki babak baru dengan ditetapkannya tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah perkara naik status penyidikan.

“Saya rasa akan ada tersangka, karena status perkara sudah naik ke penyidik,” ucap Rusdi, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Rusdi berjanji akan memperbaharui informasi ke penyidik Bareskrim Polri, terkait penanganan perkara kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan.

“Tapi, beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya belum dapat update siapa yang jadi tersangka,” ujar Rusdi.

Rusdi menyebutkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan unsur-unsur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan dan kebakaran kilang minyak Balongan.

“Sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan, kelalaian di sana, sehingga menimbulkan kebakaran, ledakan dan segala macam, menjadi sesuatu pidana,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada 29 Maret 2021, dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Lihat juga...