AROSUKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, provinsi Sumatra Barat, mengungkapkan peternakan ayam di Jorong Koto Tingga, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, belum mengantongi izin.
“Setelah kami telusuri, ternyata kandang ayam di Koto Tingga belum ada yang mengurus surat izin ke DLH Kabupaten Solok,” kata Kepala Bidang Penataan Lingkungan, DLH Kabupaten Solok, Herman Hakim, di Arosuka, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, peternakan ayam yang baru mengurus surat izin hanya di Jorong Rumah Gadang.
“Itu pun cuma dua kandang ayam kecil dengan jumlah ayamnya hanya dua ribu dan tiga ribu ekor,” ucapnya.
Herman mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian kandang ayam, salah satunya harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman.
Jika kurang dari 500 meter, kandang ayam tersebut harus dipindahkan atau harus sesuai persetujuan masyarakat setempat, dengan memperlihatkan surat pernyataan bermaterai berisi tentang siap menanggung risiko.
Tidak hanya itu, seharusnya para peternak juga memperhatikan pengelolaan lingkungan di sekitar kandang ayam, seperti usai panen ayam langsung menyemprotkan disinfektan untuk membasmi lalat agar tidak berkembang.
Berdasarkan peraturan bupati Solok, syarat izin pendirian kandang ayam pedaging harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL) dengan syarat harus di bawah 15 ribu ekor ayam.
“Biasanya kalau sudah di atas 15 ribu ekor ayam, harus mengurus dokumen KUPL. Proses penyusunannya lama dan biayanya juga besar. Biasanya penyusunan dan pengesahan mencapai dua hingga tiga bulan. Biaya mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta,” ucapnya.