Pengajuan Pinjaman Pemda Sikka ke SMI Disetujui

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Pemerintah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, tengah melakukan proses peminjaman dana sebesar Rp216 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), selaku perusahaan negara yang menyediakan peminjaman dana bagi pemerintah daerah.

“Dari 88 daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, hanya 19 daerah yang disetujui peminjaman dananya, termasuk Kabupaten Sikka,” kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, saat ditemui di Kantor Bupati Sikka di jalan El Tari, Kota Maumere,Senin (10/5/2021).

Robi, sapaannya, mengatakan untuk mendapatkan dana pinjaman tersebut, pemerintah bekerja keras dan berjuang selama satu tahun dengan melewati berbagai proses yang rumit.

Bupati Sikka, NTT, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui di kantornya di jalan El Tari, Kota Maumere, Senin (10/5/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Mantan Camat Nele ini menyebutkan, untuk pemulihan ekonomi pemerintah tidak mempunyai upaya lain, dan bersama-sama meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak baik.

“Kita harus membangun kemitraan dengan sesama pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Selain itu, dengan LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan investor, termasuk meminjam dana,” ungkapnya.

Robi mengatakan, dana pinjaman yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp216 kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Disebutkannya, pengembalian pinjaman melalui angsuran dilakukan setelah dua tahun dana tersebut diterima, sehingga pada 2023 baru mulai mengangsur pengembaliannya.

“Ada 142 kegiatan untuk pembiayaan berbagai kegiatan dengan bunga 6,19 persen per 8 tahun atau setahun 0,77 persen setahun. Setiap tahun dikembalikan sebesar Rp29 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu,Ketua Fraksi Partai Gerindra, Fransiskus Stephanus Say, meminta agar pemerintah Kabupaten Sikka membatalkan rencana pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi tersebut.

Menurut Stef, pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dalam suratnya menyebutkan adanya perubahan kebijakan mengenai suku bunga pinjaman daerah.

“Awalnya dikatakan pinjaman daerah tersebut tanpa bunga, tapi sekarang ada kebijakan baru di mana dikatakan harus ada bunga. Tentunya ini akan menjadi tambahan beban anggaran, sehingga lebih baik dibatalkan saja,”

Untuk diketahui, kriteria yang harus dipenuhi daerah supaya bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah, adalah daerah tersebut memiliki koneksi dengan episentrum Covid-19.

Selain itu, daerah tersebut harus memiliki program untuk meningkatkan perekonomian dampak pandemi. Selain itu, saldo pinjaman tidak boleh melebihi 75 persen dari transfer dana yang diberikan pemerintah pusat.

Lihat juga...