OPD di NTB Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp963 Juta

Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim – Foto Ant

Kemudian temuan berupa, denda keterlambatan pada kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan senilai Rp12,984 juta lebih. “Sehingga totalnya secara keseluruhan sebesar Rp963,429 juta lebih,” sambung Abah Ibnu. Menurut mantan Kasat Pol PP Pemprov NTB itu, sisa dana yang belum disetorkan ke kas daerah, diharapkan paling lambat dapat dikembalikan 60 hari kerja, setelah hasil audit diterima pihak terkait. “Mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov NTB mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali secara berturut-turut sejak 2011-2020 dari BPK. Namun, dalam catatan BPK masih menemukan sejumlah kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB-2020. Beberapa catatan itu, disarankan oleh BPK perlu segera dibenahi. Temuan itu, antara lain terkait temuan kekurangan volume dan denda, dari hasil suatu pekerjaan yang dilaksanakan jajaran OPD di lingkungan Pemprov NTB, dan temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.(Ant)

Lihat juga...