OPD di NTB Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp963 Juta

Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim – Foto Ant

MATARAM – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, sisa dana yang belum dikembalikan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencapai Rp963,429 juta lebih.

“Totalnya Rp963.429.953 yang harus segera dikembalikan,” kata Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim, Rabu (26/5/2021).

Beberapa temuan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di 2020, di antaranya di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp66,875 juta. Selanjutnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp120,093 juta lebih. Meliputi, belanja pelaksanaan kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek non ASN sebesar Rp31,200 juta dan senilai Rp87,030 juta. “Ini sudah disetor lunas kemarin,” ujarnya.

Temuan pada pengelolaan dana BOS senilai Rp95,889 juta lebih, pengelolaan kas oleh bendahara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB belum tertib, senilai Rp41,666 juta lebih. Selain itu, yang juga belum sepenuhnya dikembalikan, temuan du Sekretariat DPRD NTB. Temuan ini didasari pada belanja perjalanan dinas, yang disebut tidak sesuai, sebesar Rp247,719 juta lebih. “Khusus Sekretariat DPRD NTB sudah disetor senilai Rp121,166 juta lebih dan masih tersisa Rp126,553 juta lebih,” terang pria yang akrab disapa Abah Ibnu tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan temuan BPK juga terdapat temuan di Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, yakni pada belanja jasa publikasi sebesar Rp3 juta. Kemudian, pelaksanaan enam paket pekerjaan pada delapan OPD, yang ditemukan adanya selisih volume, senilai Rp478,152 juta lebih. “Ini ada pada 15 penyedia. Nilainya bervariasi mulai dari Rp2 juta sampai Rp82 juta,” jelasnya.

Lihat juga...