Lebih Dari 5.000 Warga Ajukan SIKM ke DPMPTSD DKI

Data Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta per Sabtu (8/5/2021) – Foto Ant

JAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebut, berdasarkan database perizinan dan non perizinan pada Rabu (12/5/2021) pukul 18.00 WIB, lebih dari 5.000 warga mengajukan permohonan SIKM. Dan dari pengajuan tersebut, lebih dari setengahnya ditolak.

“Hingga pukul 18.00 WIB yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (12/5/2021).

Benni menyebut, penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru mengisi data saat pengajuan SIKM. Baik saat pengisian data pemohon, maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan. “Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta, melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta . “Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta,” katanya.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah, atau pada 12 sampai 16 Mei 2021, pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Lihat juga...