Ada 1.230 Lokasi Salat Id Berjamaah di Gunung Kidul
GUNUNG KIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan izin kepada 1.230 titik pelaksanaan Salat Id berjamaah.
Salat digelar di musalla, masjid dan lapangan, untuk wilayah di zona hijau dan kuning. “Sejauh ini, 1.230 titik lokasi pelaksanaan Salat Id yang mengajukan izin pelaksanaan Salat Id yang berada di zona hijau dan kuning,” kata Kakanwil Kemenag Gunung Kidul, Arif Gunadi, Rabu (12/5/2021).
Kemenag Gunung Kidul, menerjunkan 163 penyuluh untuk memantau pelaksanaan Salat Id di ribuan titik tersebut. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, hingga mekanisme pengaturan jamaah selama beribadah.
Ia berharap, masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara penuh saat Salat Id pada Kamis (13/5/2021). Sebab jika tidak patuh, maka kegiatan berpotensi dibubarkan petugas hingga aparat. “Kami melakukan pendekatan persuasif kepada jamaah, mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Protokol kesehatan adalah harga mati dalam pelaksanaan Salat Id,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dewi Irawaty memastikan, lebih dari 96 persen rukun tetangga di Gunung Kidul masuk zona hijau. Sehingga umat Islam diperbolehkan menjalankan Salat Id secara jamaah, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa diantaranya, jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas lapangan, masjid dan musalla. Selain itu, wilayah penyelenggara masuk zona hijau dan kuning. “Saat ini tidak ada RT yang masuk zona merah, namun terdapat dua RT yang masih berstatus zona oranye. Keduanya berada di Kecamatan Patuk dan Saptosari,” kata Dewi.