Begini Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Larangan Mudik

JAKARTA – Setelah  menunggu sekian lama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei  tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021, tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangannya  menjelaskan, bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Ke dua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.

“Ada pun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” katanya, Kamis (6/5/2021).

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.

Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori ke dua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ke tiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori ke empat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas, dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Lihat juga...