Angka Kesembuhan Covid-19 di Bekasi Capai 97,93 Persen
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklaim angka kesembuhan Covid-19 di wilayahnya mencapai 97,93 persen. Sementara angka kematian masih stagnan yakni 1,27 persen dan angka kasus aktif tertera 0,79 persen.
“Data tersebut merupakan hasil evaluasi Covid 19 Kota Bekasi pada pekan terakhir ini,” ungkap Rahmat Effendi, Jumat (7/5/2021).
Sementara mengenai Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bekasi dilaporkan mengalami kenaikan dari laporan pekan lalu 50,23 % dan pada pekan ini menjadi 50,39 % (naik 0,16 %) dan dengan catatan BOR RS Swasta turun.
Menurutnya, antisipasi hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah, Pemkot Bekasi telah menyiapkan GOR Chandrabaga sebagai sarana tampung bagi pemudik yang isolasi. Saat ini di Stadion tidak ada lagi perawatan bagi pasien Covid-19.
Panduan Salat Idulfitri
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun ini mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri atau 1 Syawal 1442 Hijriyah digelar di lapangan atau di masjid. Tapi tetap mengikuti l protokol kesehatan ketat karena Pandemi Covid-19 belum berlalu.
Pemerintah Kota Bekasi, telah mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan salat idul Fitri melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Surat edaran tersebut mengatur tatacara prosesi ibadah Shalat Idul Fitri satu Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka melalui protokol kesehatan sangat ketat.
Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter.
Sedangkan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal lainnya juga diimbau dalam pelaksanaan Salat Idulfitri nanti, pihak Masjid diminta untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.
“Pengurus masjid harus menjadwalkan untuk para guru agama dan da’i setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,” ungkap Rahmat Effendi.
Saat ini, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro seperti Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan
Kebijakan itu berlaku hingga 17 Mei 2021 untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi berisikan tentang.