Wali Kota Bekasi Izinkan Salat Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid
Editror: Makmun Hidayat
BEKASI — Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi menegaskan daerahnya tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masjid pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah di wilayahnya. Ia pun mengklaim wilayah Kota Bekasi 96 persen zona hijau.
“Kami sudah rapat dengan Forkopimda di Bekasi, dan memutuskan tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masjid. Tapi tentu harus tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat, meskipun saat ini 96 persen di Kota Bekasi zona hijau,” ungkap Rahmat Effendi, Senin (5/4/2021).
Menurutnya ia telah meminta camat dan lurah di wilayah setempat untuk segera segera melakukan koordinasi dengan kabag kesos mengenai ibadah salat tarawih tahun ini prosedurnya tetap mengacu pada saat idul fitri tahun lalu.
Ketentuannya, ada beberapa masjid yang masih harus diatur dan diwajibkan mengenakan protokol kesehatan dengan ketentuan jika zona merah tidak boleh sama sekali, zona kuning 2x lipat standar.
Ia juga melaporkan, pada pekan ini terjadi penurunan penyebaran kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, dari 541 kasus menjadi 346 kasus. Hal tersebut tentunya harus diapresiasi khususnya pantauan 6 kecamatan pada pekan ini,. Namun demikian dia meminta tetap memantau keberadaan kasus kasus tinggi per-kecamatan.
Angka penurunan kasus di Kota Bekasi hampir 40 persen pada pekan ini. Walau ada beberapa kecamatan yang masih turun naik dalam angka terpaparnya.
“Dilaporkan, angka kesembuhan sebesar 97,24%, angka kematian menurun menjadi 1,27%, kasus aktif 1,48 % mengacu pada WHO yang kurang dari angka 5,” paparnya menegaskan angka BOR di Kota Bekasi mencapai 52,86 persen.
Begitupun untuk Kemampuan BOR di Kota Bekasi berdasarkan laporan data yakni RSUD Type D 63 kosong, RS Darurat Stadion PCB 109 kosong, RSUD Bekasi Utara 96 kosong, RS Swasta 561 kosong, dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid 126 kosong.