Selain Open House, Pemkot Bekasi Juga Larang Terima Gratifikasi Idul Fitri
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi mengeluarkan edaran terkait penolakan gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan. Begitu pun kegiatan Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Covid-19.
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos.
“Kedua surat edaran baik larangan perayaan open house dan menolak gratifikasi menyambut Idulfitri 1442 Hijriyah telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi,” ungkap Sajekti Rubiah Kabag Humas Pemkot Bekasi, Rabu (28/4/2021).
Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan.
Jika dilakukan oleh pejabat terkait seperti penerimaan dan pemberian gratifikasi tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Sementara Larangan open hous sendiri ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi
Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku.