Program Kartu Tani Temui Banyak Hambatan
JAKARTA – Kementerian Pertanian menyebut baru sekitar 5,03 persen petani di Indonesia yang menggunakan program Kartu Tani, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
“Penggunaan Kartu Tani ini 835.778 transaksi atau 5,03 persen,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI tentang pupuk bersubsidi dan Kartu Tani yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Jumlah petani yang baru menggunakan Kartu Tani tersebut dari total petani yang terdata dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yaitu 16,6 juta petani. Sementara Kartu Tani yang sudah terdistribusi kepada petani sebanyak 7,2 juta atau sekitar 43,67 persen.
Sarwo Edhy mengemukakan alasan rendahnya penggunaan Kartu Tani ini disebabkan oleh beberapa hal teknis, mulai dari Kartu Tani yang belum tercetak, jaringan internet di daerah, dan kesulitan bagi para petani yang belum terbiasa dalam menggunakan teknologi.
“Kendala kenapa implementasi Kartu Tani masih kecil, salah satunya sistem di antara Bank Himbara tidak sama, prosedur penerbitan dan injek kuota Kartu tani antarbank, berbeda,” kata Sarwo Edhy.
Pada prosedurnya, Kartu Tani diberikan pada setiap petani yang memiliki lahan minimal 2 hektare yang diusulkan oleh kelompok tani melalui dinas pertanian kabupaten-kota, untuk dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK dan kemudian datanya diberikan kepada bank himpunan bank negara. Bank akan menyalurkan bantuan melalui Kartu Tani, agar petani bisa menebus pupuk di kios yang sudah ditetapkan.