Polisi Mulai Lakukan Penyekatan Kendaraan di Garut
GARUT – Kepolisian Resor Garut, mulai memberlakukan operasi penyekatan arus kendaraan yang datang dari luar kota. Mereka juga melakukan pemeriksaan, terhadap tujuan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Selama kita melaksanakan kegiatan penyekatan, ada puluhan kendaraan yang terpaksa kita putar balik,” kata Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Ipda Budiman, saat melakukan pengamanan lalu lintas di Garut, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, kepolisian memberlakukan operasi penyekatan, karena adanya putusan pemerintah yang melarang masyarakat melakukan mudik, untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Wilayah hukum Polres Garut, disiapkan 12 pos penyekatan. Empat di antaranya pos penyekatan di jalur utama yang dilewati kendaraan dari kota besar seperti di jalur nasional dan provinsi. “Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama,” katanya.
Setiap pengendara maupun penumpangnya yang masuk ke Garut, harus melewati pos penyekatan untuk dimintai surat-surat kendaraan, ditanya tujuan perjalanannya, termasuk diminta menunjukkan surat hasil tes usap.
Jika tidak menunjukkan hasil tes usap sebagai bukti negatif COVID-19, maka kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke Garut melainkan langsung diminta putar arah ke daerah tujuan awal pemberangkatan. “Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas COVID-19,” kata Budiman.
Operasi penyekatan saat ini masih tergolong longgar, karena hanya cukup menunjukkan surat hasil tes usap. Namun mulai 6 Mei 2021, seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut.