Penyuap Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA — Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021).

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan,” kata jaksa Siswandhono.

JPU KPK juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Suharjito karena telah berterus terang sepanjang persidangan.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Lihat juga...