Pemprov Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu - foto Ant

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran. Kelonggaran itu dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran. (Ant)

Lihat juga...