KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
“Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ia memaparkan, kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh kapal pengawas perikanan Orca 03.
Menurut dia, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut makin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Antam menyampaikan, bahwa dalam penangkapan tersebut, kapal pengawas perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf, mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal, sehingga memiliki efek merusak yang besar.