KKP Siapkan Tiga Program Terobosan Perikanan Berkelanjutan
Editor: Koko Triarko
“Yang dimaksud nelayan di sini adalah baik nelayan tradisional maupun nelayan ABK, hal itu berupa pemberian Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua, Pembangunan Kampung Nelayan Maju, Bantuan Sarana dan Diversifikasi Usaha, dan Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Perikanan, dan lain sebagainya,” jelas Menteri Trenggono.
Dalam rangka mencapai target peningkatan PNBP, disampaikan bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan bersama-sama Pemerintah Daerah, antara lain mnyelesaikan regulasi dengan melakukan revisi PP No. 75 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif PNBP dan mempercepat penyelesaian turunan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Langkah-langkah yang perlu kita lakukan antara lain melengkapi sarana dan prasarana, untuk kesiapan pelabuhan perikanan dalam melakukan pendataan hasil pendaratan ikan, lalu meningkatkan jumlah dan kapasitas syahbandar, operator informasi teknologi, enumerator, dan pengawas perikanan, menuntaskan pendataan KUSUKA (Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan) pada 2022, dan meningkatkan kualitas data produksi di seluruh tempat pendaratan ikan, serta meningkatkan kapasitas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan melalui teknologi pengawasan yang andal,” jelas Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono juga menyebutkan, komitmen Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Pertemuan 14 Kepala Negara/Pemerintahan, dalam forum High Level Panel on Sustainable Ocean Economy (HLP SOE), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) atau Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-14 (life below water).