Dengan adanya tugas pokok tersebut, ia menjelaskan KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian dan badan usaha agar tidak terjadi korupsi.
“KPK melakukan kegiatan penelaahan, penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga/kementerian dan badan usaha supaya tidak terjadi korupsi. Kami lakukan perbaikan sistem, kami lakukan penguatan sistem, kami perbaiki sistemnya sehingga sistem yang baik tidak bisa dilakukan korupsi dan sistem yang baik menutup peluang dan celah korupsi,” ujar Firli. (Ant)