Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tan Kian sebagai Saksi
JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian (TK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
“TK diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Tan Kian sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung kembali memeriksa pemilik Pasific Place tersebut yaitu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari semua fakta hukum terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
“Diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Leonard.
Selain Tan Kian, Tim Penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk, PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya, RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya dan F selaku Karyawan PT. Agro Artha Surya.
Sebelumnya, Tan Kian sudah pernah diperiksa sebanyak tiga oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus PT Asabri.
Tan Kian pertama kali diperiksa pada hari Rabu (10/2), lalu pemanggilan kedua pada Selasa (23/2), yang ketiga kaliny pada Senin (8/3).
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemeriksaan Tan Kian terkait dengan kasus PT Asabri.