CIPS: Agar Berdaya Saing Investasi Pertanian Perlu Ditingkatkan
Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014) dan komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010). Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat. “Untuk mengundang investasi, reformasi kebijakan perdagangan juga perlu dilakukan,” kata dia.
Felippa mengingatkan kalau perubahan-perubahan ini perlu disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor.
Namun proses transfer teknologi juga harus dipastikan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain adalah adanya transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian, adanya peningkatan produktivitas terutama pada komoditas bernilai tinggi dan adanya peningkatan kualitas, seperti hasil panen kopi dan coklat disertifikasi sehingga bisa memperluas akses pasar seperti sertifikasi Good Agriculture Practice atau sistem tanam berkelanjutan diminati pasar Eropa.
“Peran investasi dalam sektor pertanian menjadi semakin penting karena adanya perubahan iklim yang mengancam kelangsungan sektor pertanian. Dampak perubahan iklim, yang dampaknya antara lain adalah perubahan cuaca, cuaca ekstrim seperti banjir atau kemarau berkepanjangan, dan penurunan kualitas tanah akan mempengaruhi sektor pertanian, memengaruhi masa tanam, metode tanam dan juga panen yang pada akhirnya akan memengaruhi ketersediaan pangan yang mencukupi untuk penduduk Indonesia yang semakin bertambah,” tegasnya.