Tim Gabungan Razia Tambang Timah Ilegal di Bangka
SUNGAILIAT – Tim gabungan Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung, merazia kegiatan penambangan ilegal biji timah di daerah aliran sungai (DAS) di Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir, guna mengantisipasi kerusakan di lingkungan itu.
“Saya minta masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional tanpa izin untuk menghentikan aktivitasnya, apalagi berada di kawasan hutan mangrove dan daerah aliran sungai,” kata Bupati Bangka, Mulkan, di Sungailiat, Senin (15/3/2021).
Bupati mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan, namun harus melengkapi izin penambangan dari lembaga berwenang serta di kawasan penambangan yang ditetapkan.
Tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP, razia dipimpin langsung Bupati Bangka Mulkan didampingi wakil bupati, Syahbudin, Wakapolres Bangka, Kompol Faisal, dan sejumlah pejabat daerah setempat, akan melakukan razia kembali di tempat yang sama jika masyarakat penambang tidak menghentikan aktivitasnya.
“Kami melakukan razia karena ada laporan masyarakat dari Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir, kegiatan serupa akan dilakukan jika masih terdapat aktivitas penambangan,” kata Mulkan.
Wakapolres Bangka, Kompol Faisal, memberikan batas waktu maksimal dua hari semua peralatan penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai dan kawasan mangrove itu harus sudah diangkat pemiliknya.
“Saya tekankan, agar semua aktivitas penambangan biji timah di daerah aliran sungai dan kawasan hutan mangrove di jalan Pasir dan Jalan Laut untuk berhenti, untuk menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman,” kata Wakapolres.