Tempat RHU di Surabaya Siap Dibuka
SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU), sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan pihaknya sudah mengundang sejumlah pakar mulai dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rencana pembukaan RHU.
“Sempat ada sejumlah perbedaan pendapat saat pertemuan itu. Ada yang sepakat membuka RHU karena sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup, sehingga tidak mendapatkan pemasukan. Tapi, juga ada yang menolak dengan pertimbangan kesehatan,” katanya di Surabaya, Rabu (10/3/2021).
Meski demikian, lanjut dia, agar ekonomi terus bergerak, Pemkot Surabaya merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju penyebaran virus Corona.
Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU, seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.
Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi, di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.
“Setelah itu, satgas melakukan assessment. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.