Selama Sepekan Jajaran Polda Kalteng Amankan Enam Tersangka Narkoba
PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku diamankan 335 gram lebih sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari enam tersangka tersebut, ada yang berstatus residivis dan pasangan suami istri. “Keenam orang itu ditangkap ada yang di Kota Palangka Raya, Kota Sampit, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dari enam tersangka ini menjadi lima kasus,” katanya, di Palangka Raya, Rabu (10/3/2021).
Pasangan suami istri yang diamankan berinisial SP (33) dan NR (31), tercatat sebagai warga Kabupaten Gunung Mas, Kemudian ada SY (64) warga Jalan A. Yani Gang Sepakat Kota Palangka Raya, HR (45), warga Jalan Muchran Ali Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka lainnya, berinisial IW (39), warga Jalan Sungai Jingah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan EF (39), warga Desa Danau Pantau, Kabupaten Kapuas. “Dari tangan mereka diamankan 335 gram lebih sabu, sebab jaringan mereka ini berbeda-beda. Ada dari Provinsi Kalimantan Barat dan ada dari Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Barang haram yang didatangkan dari luar daerah itu, diduga akan diedarkan ke sejumlah tempat, seperti perkebunan sawit dan dijual ke pekerja tambang di Kabupaten Gunung Mas. Aksi mereka, diduga kuat dikendalikan salah satu keluarganya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalteng. “Saya tegaskan saya tidak akan berhenti dalam melakukan penindakan narkoba di wilayah hukum kami. Maka dari itu kami juga akan terus memerangi yang namanya narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.