Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Surabaya, Dimusnahkan
Menurutnya, pemusnahan tersebut telah sesuai UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan, bahwa pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut: 1. Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak; 2. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah. (Ant)