Pelanggaran Prokes di Babel Mulai Disidang di Tempat

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mulai diikuti dengan sidang di tempat bagi pelanggarnya, Senin (1/3/2021) – Foto Ant

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), memulai operasi yutisi dengan sidang di tempat, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Hal itu untuk menekan angka kasus penularan, yang masih mengalami peningkatan di negeri serumpun sebalai tersebut. “Hari ini, tim gabungan sudah dimulai operasi yustisi sidang di tempat,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa, Senin (1/3/2021).

Operasi yustisi sidang di tempat digelar, berdasarkan Peraturan Daerah NO.10/2020, tentang New Normal Dalam Mencegah Dan Memutus Penyebaran COVID-19. “Operasi yustisi hari ini dimulai pukul 08.30 hingga malam hari, di beberapa titik publik di Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Menurutnya, operasi yustisi penindakan secara langsung kepada pelanggar prokes COVID-19 digelar karena kasus penyebaran dan penularan virus corona masih mengalami peningkatan cukup signifikan.

Hal itu diduga karena kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, masih rendah. “Penerapan operasi ini dimulai per 1 Maret tahun ini, hingga waktu yang tidak ditentukan. Secara berkesinambungan di kabupaten dan kota se-Babel,” jelasnya.

Saat ini, Kota Pangkalpinang masih berstatus zona merah, Kabupaten Bangka, Bangka tengah, Bangka Barat zona orange dan Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur zona kuning. “Saat ini, penerapan prokes COVID-19 masyarakat Babel berada di lima terendah nasional,” tandasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan, berdasarkan update kasus pada Minggu (28/2/2021) malam, pasien dinyatakan selesai isolasi atau sehat  sebanyak 6.597 orang (bertambah 87).

Lihat juga...