Kejari Purwokerto Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19
Editor: Koko Triarko
Sampai saat ini, sudah banyak saksi yang diperiksa, yaitu 14 orang ketua kelompok dan AM serta MT. Terkait peran AM dan MT yang bukan dari kelompok penerima bantuan, Kajari menjelaskan, keduanya yang membentuk kelompok-kelompok tersebut dan meminjam KTP dari ketua kelompok untuk pengajuan pembukaan rekening.
“Jadi, MT dan AM ini yang membuat kelompok, kemudian membuat proposal pengajuan bantuan ke pusat. Setelah dilakukan verifikasi, kemudian Kemenaker ini membukakan rekening atas nama masing-masing kelompok untuk pencairan dana bantuan,” terang Kajari.
Setelah dana bantuan tersebut cair, AM meminta masing-masing ketua kelompok untuk mengambil uang tersebut. Dan, saat keluar dari bank, AM langsung meminta seluruh uang tersebut, di mana masing-masing kelompok mendapatkan bantuan Rp40 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto, Guntoro, menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kedua orang warga Cilongok yang bukan berasal dari kelompok penerima bantuan.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan secara maraton,” pungkasnya.