Empat Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam, Ditenggelamkan

Editor: Makmun Hidayat

PONTIANAK — Empat kapal asing berbendera vietnam, kembali dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis siang (25/3).

Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia,” ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasar rilis yang diterima Cendana News, Kamis (25/3/2021).

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam sambutannya, Kamis (25/3/2021). -Foto: M. Amin/HO-Humas KKP

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing.

Lihat juga...