Aset Tanah 179 Hektare Benny Tjockro di Kabupaten Bogor Disita Jaksa
JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, kembali menyita aset milik Benny Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Kali ini aset yang diamankan berupa tanah seluas 179 hektare, yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jadi malam ini, ada aset lagi yang kami sita terkait Benny Tjockro berupa tanah seluas 179 hektar di Kabupaten Bogor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (8/3/2021) malam.
Febrie menyebut, tanah seluas 179 hektare tersebut, merupakan aset Benny Tjockro yang ada kaitannya dalam bisnis dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian.
Benny Tjockro dan Tan Kian, bekerja sama untuk membeli tanah, sehingga tanah yang ditemukan dianggap milik Benny Tjockro, jadi sah untuk disita oleh kejaksaan. Febrie belum mengetahui, aset 174 hektare tanah di Kabupaten Bogor tersebut apakah sudah memiliki saranan prasarana atau belum. “Besok anggota mengecek ke lapangan untuk lakukan pemancangan,” tandas Febrie.
Selain 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita 41 bidang tanah di Bandung terkait dengan tersangka korupsi Asabri lainnya, yaitu atas nama Sonny Widjaja.
Saat ditanyakan apakah Tan Kian mengetahui kerja sama yang dilakukan bersama Benny Tjockro menggunakan dana dari Asabri, Febrie menyatakan sedang ditelusuri. “Penyidik masih belum menemukan alat bukti itu masih digali, karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha,” kata Febrie.