24 Tahun Kota Bekasi, Ruang Terbuka Hijau Masih Minim
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Menginjak usia 24 tahun, Kota Bekasi masih menyisakan sejumlah catatan. Geliat pembangunan infrastruktur yang cukup baik, tidak diiringi oleh penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana amanat undang-undang.
RTH masih kurang mendapat perhatian, demikian pula dengan kebijakan dan strategi Tata Ruang Kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana pembangunan. Kota dan lemahnya fungsi pengawasan (kontrol) dalam pelaksanaan pembangunan kota, menyebabkan kuantitas dan kualitas RTH seperti terpinggirkan.
“Sampai saat ini, Kota Bekasi, Jawa Barat, RTH-nya masih belum maksimal masih di angka 20 persen dari total luas ruang Kota Bekasi,” ungkap Mabrur Deputi II Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya, kepada Cendana News, Rabu (10/3/2021).
Dikatakan, 24 tahun Kota Bekasi masih menyisakan masalah RTH, padahal itu wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana amanah UU wilayah Kota/Kabupaten, wajib untuk menyediakan 30 persen RTH dari keseluruhan wilayah. Artinya, wajib. Bukan, sunnah.
Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau dimaksud meliputi penyediaan trotoar, taman di area pemukiman penduduk dan lainnya. Jangan lokasi Tempat Pemakaman Umum yang ditumbuhi rerimbunan pohon lalu diklaim sebagai ruang terbuka hijau.
“RTH sebenarnya tinggal pemerintah mau apa tidak saja menyediakan. Karena banyak tempat yang bisa diklaim atau ditetapkan sebagai lokasi RTH. Tapi, ini belum dilakukan,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia mempertanyakan apakah pemerintah khawatir jika tempat tertentu diklaim sebagai tempat RTH, kemudian harus menjadi beban baru pemerintah untuk melakukan perawatan dan lainnya.
“Kenapa tidak dilakukan? Sudah bertahun-tahun, 30 persen tidak mencapai, bahkan saat ini usia Kota Bekasi 24 tahun, artinya menuju dewasa,” tukasnya, tahun lalu pernah meminta langsung persentase RTH di Kota Bekasi, tapi belum dijawab.