24 Tahun Kota Bekasi, Ruang Terbuka Hijau Masih Minim
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Menginjak usia 24 tahun, Kota Bekasi masih menyisakan sejumlah catatan. Geliat pembangunan infrastruktur yang cukup baik, tidak diiringi oleh penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana amanat undang-undang.
RTH masih kurang mendapat perhatian, demikian pula dengan kebijakan dan strategi Tata Ruang Kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana pembangunan. Kota dan lemahnya fungsi pengawasan (kontrol) dalam pelaksanaan pembangunan kota, menyebabkan kuantitas dan kualitas RTH seperti terpinggirkan.
“Sampai saat ini, Kota Bekasi, Jawa Barat, RTH-nya masih belum maksimal masih di angka 20 persen dari total luas ruang Kota Bekasi,” ungkap Mabrur Deputi II Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya, kepada Cendana News, Rabu (10/3/2021).
Dikatakan, 24 tahun Kota Bekasi masih menyisakan masalah RTH, padahal itu wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana amanah UU wilayah Kota/Kabupaten, wajib untuk menyediakan 30 persen RTH dari keseluruhan wilayah. Artinya, wajib. Bukan, sunnah.
Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau dimaksud meliputi penyediaan trotoar, taman di area pemukiman penduduk dan lainnya. Jangan lokasi Tempat Pemakaman Umum yang ditumbuhi rerimbunan pohon lalu diklaim sebagai ruang terbuka hijau.
“RTH sebenarnya tinggal pemerintah mau apa tidak saja menyediakan. Karena banyak tempat yang bisa diklaim atau ditetapkan sebagai lokasi RTH. Tapi, ini belum dilakukan,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia mempertanyakan apakah pemerintah khawatir jika tempat tertentu diklaim sebagai tempat RTH, kemudian harus menjadi beban baru pemerintah untuk melakukan perawatan dan lainnya.
“Kenapa tidak dilakukan? Sudah bertahun-tahun, 30 persen tidak mencapai, bahkan saat ini usia Kota Bekasi 24 tahun, artinya menuju dewasa,” tukasnya, tahun lalu pernah meminta langsung persentase RTH di Kota Bekasi, tapi belum dijawab.
Belum terpenuhinya RTH di Kota Bekasi, tegasnya juga diakui oleh pemerintah saat audiensi dengan Kawali Bekasi Raya tahun lalu. Ironis, tentunya satu pihak pemerintah seharusnya menjalankan UU, tetapi tidak bisa memenuhi ketetapan 30 persen RTH.
Hal lain menjadi sorotan Kawali adalah banyaknya spanduk bertuliskan larangan membuang sampah di kali dan tempat lainnya. Tapi, imbauan itu hanya sebatas tulisan. Karena yang mengawal dan melakukan penegakan hukumnya siapa?
“Siapa yang memberi izin pembangunan di bantaran Kali yang harusnya kosong? Sehingga saat terjadi banjir yang disalahkan pemerintah, tapi mereka membangun bangunan di bantaran kali yang berdampak pada lingkungan,” jelasnya.
Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam wawancaranya mengakui, bahwa wilayahnya berada 29 meter di atas permukaan laut. Saat ini, Pemkot Bekasi mulai fokus pembenahan kali yang ada.
“Kultur wilayah Kota Bekasi memang harus ada penanganan ekstra terkait banjir, karena wilayah ini dulu adalah rawa, perkebunan dan banyak Kali yang terbagi atas dua tempat di Timur dan Barat yang dalam pengawasan BWSCC,” katanya.
Pembenahan terus dilakukan, seperti pembuatan tanggul di Kali Bekasi dan telah dimulai. Tiga tahun ke depan, masalah banjir di Kota Bekasi akan diminimalisir dengan adanya beberapa perbaikan saluran kali.
“Konsen juga saat ini pembenahan Kali Cakung mulai dari Kompleks Nasio, hingga ke Kanal Banjir Timur,” tandasnya.